Seiring pesatnya pertumbuhan sektor keuangan syariah di Indonesia, permintaan akan produk investasi dan pembiayaan yang tidak hanya inovatif tetapi juga patuh pada prinsip-prinsip Syariah semakin meningkat. Pelaku bisnis dan lembaga keuangan membutuhkan mitra hukum yang tidak hanya memahami kompleksitas hukum konvensional, tetapi juga memiliki pemahaman mendalam tentang fikih muamalah yang menjadi landasan setiap transaksi.
Di AHP, kami berada di garda terdepan dalam ekspansi dan perkembangan sektor ini. Kami memahami bahwa keuangan syariah bukanlah sekadar produk, melainkan sebuah sistem yang dibangun di atas fondasi etika dan hukum yang kuat.
Keahlian Mendalam dalam Strukturisasi Akad Syariah yang Kompleks
Selama bertahun-tahun, kami telah mengumpulkan pengalaman yang kaya dalam merancang dan mengimplementasikan berbagai transaksi investasi dan pembiayaan Syariah yang canggih. Keahlian kami terbentang luas, mencakup berbagai skema akad yang menjadi tulang punggung industri ini, antara lain:
-
Pembiayaan Murabahah: Merancang struktur jual beli dengan margin keuntungan yang transparan dan disepakati, yang umum digunakan untuk pembiayaan aset dan modal kerja.
-
Sewa-Menyewa Ijarah & Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT): Menyusun skema leasing yang sesuai syariah, baik untuk sewa murni maupun sewa yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan aset.
-
Kerja Sama Mudharabah & Musyarakah: Membangun pengaturan kontrak bagi hasil dan bagi risiko yang adil dan proporsional, yang sering diaplikasikan dalam investasi berbasis proyek dan ekuitas.
Kami memastikan setiap dokumen, perjanjian, dan klausul dirancang secara cermat untuk memenuhi kaidah syariah tanpa mengabaikan aspek perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Menjembatani Prinsip Syariah dan Hukum Konvensional
Keunggulan unik kami terletak pada pemahaman mendalam atas dua pilar utama yang menopang keuangan syariah: prinsip hukum agama (syariah) dan kerangka hukum konvensional yang berlaku di Indonesia. Kombinasi pemahaman ini menempatkan kami pada posisi yang ideal untuk:
-
Memberikan Saran Ahli: Kami menawarkan nasihat inovatif tentang bagaimana menjalankan transaksi apa pun secara patuh syariah (Shariah-compliant), sambil tetap memastikan transaksi tersebut aman dan dapat dilaksanakan (enforceable) di bawah hukum positif Indonesia.
-
Mengidentifikasi Potensi Risiko: Kami mampu mengidentifikasi potensi konflik atau celah hukum antara fatwa DSN-MUI dan peraturan OJK/BI dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau hukum perseroan.
Solusi End-to-End untuk Kebutuhan Bisnis Anda
Memahami kebutuhan Anda adalah prioritas kami. Kami tidak hanya memberikan nasihat hukum yang terpisah, tetapi juga menyediakan solusi end-to-end yang komprehensif. Mulai dari tahap perancangan struktur transaksi, penyiapan dokumentasi, negosiasi, hingga implementasi, tim kami siap memastikan tujuan komersial Anda tercapai dengan cara yang sepenuhnya patuh pada prinsip Syariah.