Restrukturisasi Utang, Hukum, dan Harapan Baru di Tengah Tekanan Finansial
1. Pemerintah Perkuat Likuiditas Bank ̶ Napas Baru untuk Restrukturisasi
Beberapa bulan terakhir, pemerintah menyalurkan suntikan likuiditas sekitar Rp200 triliun ke bank
bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI) untuk memperkuat daya tahan perbankan. Dengan
cadangan dana segar ini, bank bisa lebih fleksibel memberikan restrukturisasi kepada debitur yang
kesulitan bayar.
2. OJK Buka Peluang Penghapusan Tagih untuk UMKM
OJK mengeluarkan kebijakan baru: jika utang UMKM sudah direstrukturisasi namun tetap tidak
bisa dibayar, bank boleh melakukan penghapusan tagih (write-off). Langkah ini memberi kejelasan
hukum bagi debitur dan kreditur agar penyelesaian bisa lebih manusiawi dan teratur.
3. Krakatau Steel: Bukti Nyata Beratnya Jalan Restrukturisasi
Perusahaan baja pelat merah, Krakatau Steel, kini tengah berjuang menekan utang jumbo senilai
US$1,7 miliar (sekitar Rp28 triliun). Manajemen menargetkan memangkas hingga US$1,1 miliar
lewat negosiasi haircut dan efisiensi besar-besaran. Ini contoh nyata bahwa restrukturisasi bukan
hanya soal angka, tapi juga soal strategi hukum yang solid.
4. Piutang Negara & Kejelasan Hukum dari Mahkamah Konstitusi
Pemerintah juga menuntaskan sejumlah piutang negara besar, seperti PT LEN Industri yang
berhasil menyelesaikan piutang eks-BPPN senilai Rp649 miliar melalui DJKN Kemenkeu.
Mahkamah Konstitusi pun menolak uji materi UU PUPN, menegaskan kewenangan PUPN dalam
menangani piutang negara tetap sah.
5. Tekanan Global & Utang Luar Negeri Melambat
Utang luar negeri Indonesia per Mei 2025 mencapai US$435,6 miliar, tumbuh lebih lambat
dibanding tahun sebelumnya. Namun, cadangan devisa Indonesia turun ke US$150,7 miliar pada
Agustus 2025, menunjukkan tantangan baru bagi stabilitas keuangan nasional.
6. Hati-Hati dengan Moral Hazard & Perlunya Pendampingan Hukum
Kebijakan restrukturisasi dan penghapusan tagih memang memberi angin segar. Tapi ada risiko
moral hazard, di mana sebagian pihak bisa menyalahgunakan keringanan ini. Karena itu,
pendampingan hukum sangat penting untuk memastikan semua langkah sesuai regulasi dan adil
bagi semua pihak.
7. Noesantara Law Firm ̶ Penasihat Hukum Tepercaya untuk Masalah Paling Kritis Anda
Di tengah kompleksitas hukum dan finansial, memiliki penasihat hukum yang paham dunia
perbankan sangat krusial. Di sinilah Noesantara Law Firm hadir sebagai solusi. Dengan
pengalaman menangani kasus utang piutang, restrukturisasi, dan sengketa kredit, mereka siap
memberikan arahan profesional yang sesuai kebutuhan.
“ Penasihat Hukum Tepercaya untuk Masalah Paling Kritis Anda.”
Kebijakan restrukturisasi dan penghapusan utang menunjukkan arah positif: hukum dan ekonomi
bisa berjalan seimbang. Namun dalam praktiknya, setiap kasus punya sisi unik. Dengan dukungan
penasihat hukum tepercaya seperti Noesantara Law Firm, langkah penyelesaian utang akan berdiri
di atas dasar hukum yang kokoh.
Referensi:
1. en.antaranews.com 2. antaranews.com 3. jdih.dpr.go.id 4. djkn.kemenkeu.go.id 5. mkri.id 6.
bi.go.id 7. tempo.co
#Business Law #Regulatory Updates #Practical